REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin yang menjadi terpidana kasus korupsi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Selasa (10/4). Meski proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berjalan, pihak kuasa hukum Agusrin tetap menyatakan diri bahwa kliennya tidak bersalah.
"Saya yakin, dia tidak bersalah," kata salah satu kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (10/4).
Marthen memaparkan Agusrin datang sendiri ke Lapas Cipinang untuk meminta dieksekusi dan membuktikan jika Agusrin patuh terhadap hukum. Dengan cara tersebut, ia pun mengklaim Agusrin mendukung proses penegakan hukum terhadap dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, lanjutnya, mengakui bahwa sudah tidak ada kerugian negara. Pasalnya uang yang dialihkan oleh Chairuddin ke rekening lain sudah disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah Bengkulu sebelum dilakukan penyidikan.
"Di samping itu, Chairuddin sudah dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan Agusrin selaku Gubernur Bengkulu untuk membuka rekening khusus untuk menampung dana bagi hasil PBB dan PBHTB," ujarnya.