Selasa 10 Apr 2012 20:20 WIB

KPK Periksa Mantan Bupati Kendal

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro sebagai saksi atas tersangka Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.

"Selain yang bersangkutan, hari ini penyidik juga memeriksa sebagai saksi, istri Murdoko bernama Diah Kartika, di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi yang dihubungi dari Semarang, Selasa.

Terkait dengan proses pemeriksaan istri dan kakak kandung tersangka Murdoko, Johan mengaku tidak menemui kendala yang berarti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hendy Boedoro yang menjalani hukuman penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dalam kasus yang sama, telah bebas bersyarat sejak 4 April 2012.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Kendal, sedangkan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warso Susilo yang juga terlibat dalam kasus ini divonis tiga tahun penjara.

Murdoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 karena menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Murdoko diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Murdoko yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus meminjam kepada Bupati Kendal saat itu yakni Hendy Boedoro yang merupakan kakak kandung Murdoko.

Murdoko diduga juga terlibat kasus penyaluran dana eks pinjaman Pemerintah Kabupaten Kendal 2003-2004 sebesar Rp900 juta.

Bukti-bukti keterlibatan Murdoko yang saat ini menjabat Ketua DPRD Jateng periode 2009-2014 itu diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar dan Rp 900 juta.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement