Selasa 10 Apr 2012 23:10 WIB

Machica Mochtar Jalani Sidang Perdana

Machica Mochtar dengan anaknya Muhammad Iqbal Ramadhan (16 tahun), hasil hubungannya dengan almarhum Moerdiono
Machica Mochtar dengan anaknya Muhammad Iqbal Ramadhan (16 tahun), hasil hubungannya dengan almarhum Moerdiono

REPUBLIKA.CO.ID, TANGGERANG - Machica Mochtar menjalani sidang perdana pengesahan anaknya Iqbal hasil pernikahan dengan mantan Menteri Sekretaris Negara almarhum Moerdiono di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Bogor, .

"Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya atas pengesahan anaknya dari hasil perkawinan dengan almarhum Moerdiono," kata Machica saat didampingi kuasa hukumnya Rusdianto, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (10/4).

Machica mengatakan, ia menjalani persidangan perdana dengan membaca permohonan pengesahan anaknya. Machica sudah menyiapkan berkas yang dibutuhkan selama proses persidangan.

Sidang rencananya digelar sebanyak tiga kali mulai penyampaian permohonan, bukti-bukti dan disusul dengan pemanggilan saksi-saksi. "Saya kira paling cepat sidang pengesahan anak tiga minggu," kata pedangdut di era 1980-an itu.

Machica berharap PA Tigaraksa bisa mengesahkan permohonannya tersebut. Pengajuan permohonan pengesahan anak ini menyusul dikabulkannya permintaan uji material perundang-undangan pernikahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami membawa mandat dari Mahkamah Konstitusi dan itu pengadilan tertinggi lho," katanya. Pengacara Machica, Rusdianto menambahkan, kliennya sudah berjuang sekitar tujuh tahun untuk menyelesaikan masalah ini.

"Masalah ini sudah dianggap seperti pekerjaan rumah. Bahkan untuk tes DNA sebagaimana yang diinginkan oleh klien saya, juga akan dilakukan sewaktu-waktu. Jika memang dibutuhkan," katanya.

Kepala PA Tigaraksa Kabupaten Tangerang Baihaki mengatakan Machica Mochtar menjalani sidang perdana pengesahan anak setelah mengajukan pengesahan anak. "Kami baru sidang pertama atas nama Machica atas pengesehan anak," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement