Rabu 11 Apr 2012 18:10 WIB

Satu Tersangka Kasus Chevron Berada di Luar Negeri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu orang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja belum dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pencegahan ke luar negeri. Rupanya Alexiat Tirtawidjaja berada di luar negeri, tepatnya di California, Amerika Serikat.

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung belum dapat melakukan pemeriksaan maupun pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Alexiat karena tersangka berada di luar negeri. Jika berada di Indonesia, Alexiat akan langsung dipanggil paksa ke Gedung Bundar JAM Pidsus.

"Ya, tersangka AT (Alexiat Tirtawidjaja) saat ini berada di luar negeri. Kita kesulitan untuk memanggilnya, baru akan diajukan cekal setelah diperiksa sebagai tersangka," kata seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/4).

Saat dikonfirmasikan kepada Vice President Policy Government and Public Affair PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar, mengakuinya. Saat ini Alexiat Tirtawidjaja menjabat sebagai General Manager Aset di Chevron yang beroperasi di California, AS.

Menurut Yanto, tersangka Alexiat telah dihubungi dan diberitahu menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif oleh pihak Chevron. Saat ditanya apakah Alexiat sudah diminta untuk kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, ia berkelit pihak Chevron masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Kita masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai Bu Alexiat. Kita tetap mengikuti saja perkembangan dari kejaksaan," kelitnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengajukan cegah ke luar negeri secara resmi terhadap enam orang tersangka kasus Chevron yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti dan Herlan. Satu orang yang belum diajukan pencekalannya adalah Alexiat Tirtawidjaja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement