Kamis 12 Apr 2012 07:19 WIB

Polisi Gagalkan Penimbunan 1 Ton BBM

Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu, kembali mengamankan 1,49 ton bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ditimbun di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aia Balam, Kecamatan Ranah Batahan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso didampingi Kapolsek Sungai Beremas AKP Perial di Simpang Ampek menyebutkan, BBM ilegal itu terdiri atas 750 liter solar dan 740 liter premium. Selain mengamankan BBM, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku penimbun yang berasal dari Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat, yakni Afnil (33), Jufri (35), Santri (23) dan Rahmad (36).

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil L-300 BA 8444 B dan Kijang pickup BA 2336 T serta dua unit becak motor. Dia menyebutkan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan imformasi kepada polisi tentang praktik penimbunan BBM itu.

"Berkat informasi masyarakat itulah anggota Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kapolsek AKP Perial langsung melakukan patroli," katanya.

Saat ditangkap, para pelaku yang sedang mengangkut BBM baru keluar dari SPBU Air Balam dengan menggunakan mobil dan becak motor. Anggota Polsek Sungai Beremas langsung menghentikannya dan berhasil menemukan BBM jenis solar sebanyak 750 liter dari mobil L-300 milik Afnil.

Polisi kemudian menghentikan mobil milik tiga pelaku lainnya dan menemukan 740 liter premium. Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti dan keempat pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Sungai Beremas untuk diperiksa.

"Kita terus memeriksa keempat pelaku. Mereka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman minimal lima tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement