REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, yang indisipliner dan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tahun 2011 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sekretaris Indpektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Kamis, mengatakan, PNS yang indisipliner pada tahun 2010 mencapai 155 kasus, namun tahun 2011 meningkat menjadi 233 kasus dan delapan di antaranya diberhentikan.
"Tahun 2011 yang diberhentikan secara hormat sebanyak delapan PNS dan tahun 2010 ada yang diberhentikan secara tidak hormat. Dan, itu merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat," katanya menambahkan.
Menurut dia, PNS yang diberhentikan secara hormat akan mendapatkan hak pensiunnya jika memenuhi aturan yang berlaku. Selain ada yang diberhentikan secara hormat, PNS yang indisipliner tersebut juga ada yang dijatuhi sanksi teguran maupun surat peringatan tertulis. Disamping itu ada juga yang dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat semala tiga tahun, pembebasan jabatan serta pemberhentian sementara.
Untuk menegakkan disiplin pegawai, Satpol PP di lingkungan Pemkab Malang mencegat para PNS yang akan keluar kantor saat jam kerja, terutama SKPD yang berada di kawasan Pendopo Kabupaten Malang. Para PNS di lingkungan Pemkab Malang tersebut juga harus menandatangani perjanjian (MoU) atau pakta integritas dengan Bupati Malang Rendra Kresna yang salah satu klausalnya seluruh pejabat dan PNS harus mendukung pemerintahan yang bersih di lingkungan pemkab setempat.
Pemerintahan yang bersih, di antaranya harus menegakkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing serta menghindari KKN. "Siapapun (PNS) yang melanggar aturan setelah ditandatanganinya pakta integritas ini pasti ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Bupati Malang Rendra Kresna.