Kamis 12 Apr 2012 10:05 WIB

Lagi, Kader Demokrat Terlilit Kasus Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin ditahan kembali di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, 10 April kemarin karena tersangkut kasus korupsi, kian banyak kader Partai Demokrat yang terlilit kasus korupsi.

Adalah mantan Bupati Lampung Selatan yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Zulkifli Anwar diduga terkait dalam kasus korupsi dalam pengadaan tanah PLTU Sebalang, Lampung Selatan, Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menangani kasus korupsi ini, berencana akan memanggil Zulkifli Anwar untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

"Kita berencana akan memanggil Zulkifli Anwar. Sebagai Bupati Lampung Selatan saat itu, ia diduga mengetahui dalam pengadaan tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, M Serry yang dihubungi Republika, Kamis (12/4).

Serry menambahkan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa banyak saksi dalam kasus korupsi ini seperti Lurah dan Camat Sebalang. Saat ditanya siapa tersangka yang telah ditetapkan penyidik, ia berkelit belum ada tersangka dalam kasus ini.

Ia memaparkan proyek PLTU Sebalang ini dibangun PLN pada 2007 dengan kekuatan 2x100 MW yang berlokasi di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan. Untuk membangun PLTU ini, dibutuhkan tanah sebesar 66 hektare milik PT Naga Intan dengan status tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam pengadaan tanah tersebut, Bupati Lampung Selatan saat itu, Zulkifli Anwar membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang terdiri dari unsur pimpinan di Pemda Lampung Selatan. Dari pelaksanaan pengadaan tanah ini yang diduga terdapat indikasi mark up atau penggelembungan dalam anggarannya, penyimpangan terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 65/2006 dan adanya kerugian negara.

Saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan kerugian negara akibat dari penggelembungan anggaran dalam pengadaan tanah PLTU Sebalang. Nilai proyek ini sendiri senilai Rp 26,6 miliar. "Kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Saat ditanya apakah calon tersangka tersebut yaitu Zulkifi Anwar, ia enggan menyebutkannya. "Tidak, nanti saja. Kalau sudah ada tersangka akan diinformasikan," kelitnya.

Pengusaha yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar merupakan Bupati Lampung Selatan selama dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement