REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang tua Olivia, Natalie Margaretha dan Soerijo Gondo Setiawan, mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, OC Kaligis, Kamis (12/4) sore. Kedatangan mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah untuk melaporkan dugaan kelalaian pihak Nissan Group sehingga membuat mobil yang dikendarai Olivia terbakar saat menabrak pondasi tiang papan reklame.
Kuasa Hukum keluarga Olivia, OC Kaligis menyatakan, kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya adalah untuk menemani kliennya melaporkan dugaan kelalaian dari pihak Nissan Group terkait mobil hasil produksinya yang terbakar saat menabrak pondasi tiang papan reklame. Pasal yang bisa dikenakan, tutur dia, adalah Pasal 395 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut Kaligis, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti untuk membuktikan bahwa kecelakaan tersebut memenuhi unsur pidana. Akan tetapi, dia menuturkan, barang bukti yang telah disiapkan tidak dapat disampaikan kepada rekan media dengan alasan demi kelancaran proses penyelidikan pihak kepolisian.
Terkait tuntutan perdata yang akan dilayangkan ke pihak Nissan Group, Kaligis mengaku belum akan mengarah ke sana. Dia menyatakan, pihaknya akan melihat terlebih dulu proses penanganan kasus pidananya yang bisa saja memungkinkan akan menuntun ke arah perdatanya. "Tapi untuk saat ini adalah perkara pidana," ujar Kaligis kepada wartawan.
Seperti telah diberitakan, Olivia Dewi Soerijo (17 tahun) tewas mengenaskan saat mobil Nissan Juke B 60 GOH yang dia kemudikan menghantam pondasi tiang papan reklame di depan Gedung Graha Nusa Santana, Sabtu (10/3) dini hari. Akibat benturan tersebut, percikan api muncul dari kendaraanya sehingga membakar mobil tersebut.
Malang bagi Olivia, dia tidak dapat menyelamatkan diri karena terjepit di antara setir dan jok mobil. Olivia pun tewas terbakar dalam kendaraan tersebut. Sedangkan rekannya yang juga berada dalam mobil yang sama, Joy Sebastian (17), sempat menyelamatkan diri dan keluar dari mobil.