REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus hanya diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Hanya sebagai saksi. Tidak hanya Johar, tapi juga beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau lainnya," kata Johan Budi melalui selular kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.
Johar Firdaus diperiksa tim penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru bersama dengan empat anggota DPRD Riau lainnya, yakni Adrian Ali, Zulfan Heri, Ramli FE dan Iwa Siswani.
Selain anggota legislatif, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bapedal Riau atas nama Ramli. Pemeriksaan para wakil rakyat termasuk Johar dan seorang pejabat pemerintahan daerah itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Seluruhnya diperiksa secara bersamaan namun keluar secara bergulir. Ketua DPRD Riau, usai diperiksa KPK bahkan memilih untuk menghindari kerumunan wartawan yang menghampirinya.
Sigap saja, Johar langsung "nyelonong" tanpa berkata-kata menerobos sebuah ruangan yang berada bersebelahan di ruang pemeriksaan atas dirinya. "Saya hanya mengambil minum," katanya yang kemudian "melenggang" beranjak meninggalkan kerumunan wartawan berbagai media yang "menghujaninya" dengan sejumlah pertanyaan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Denny Indrayana menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencekalan terhadap Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Benar, saya telah menyebar rilis kebanyak media kalau Gubernur Riau telah dicekal oleh KPK," kata Denny lewat sambungan telepon kepada ANTARA di Pekanbaru.
Selain Rusli Zainal, KPK dan Kemenkumham RI juga menetapkan pencekalan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas.
Menurut Denny, upaya pencekalan dilakukan sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK guna kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan arena (venue) menembak PON ke XVIII di Riau serta revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Penambahan Biaya Atas Proyek tersebut.
Pada kasus ini, sebelumnya penyidik KPK juga?telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON) dan satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra serta satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.