REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Enam orang sipir Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Makassar terancam sanksi pemecatan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
"Memang benar ada enam orang sipir yang terkena sanksi karena diduga terlibat dalam praktek narkotika dan keenamnya itu terancam akan mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ririn Djati Perbawani di Makassar, Kamis.
Meskipun dirinya mengakui adanya petugas Kemenkumham Sulsel yang diduga terlibat, namun dirinya tidak mau membeberkan identitas bawahannya tersebut.
Dirinya bahkan belum bisa memberikan sanksi kepada keenam bawahannya itu karena masih harus menunggu hasil sidang kode etik dan putusan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Alasannya, karena untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus narkotika itu membutuhkan proses panjang termasuk upaya pembelaan dan keberatan dari petugas yang disangkakan ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data pada 2011-2012, ada sekitar tujuh petugas yang tersandung dalam kasus itu, satu diantaranya merupakan sipir dari Rutan Klas I Makassar berinisial SP yang sudah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat.
Sedangkan enam sipir yang masih masih dalam proses itu akan dikenakan sanksi pemecatan setelah menjalani proses penahanan di rutan maupun di lapas setelah divonis bersalah oleh pihak pengadilan.
Dengan adanya kasus seperti itu, Ririn Djati Perbawani mengaku akan membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika.
Dia bahkan membantah tudingan jika tidak semua petugas sipir mempunyai tabiat dan kelakukan seperti yang dilakukan oleh keenam sipir tersebut.