REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4), memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Murdoko telah memenuhi panggilan itu. Murdoko yang menggunakan baju batik coklat ini datang pada pukul 13.20 WIB.
Murdoko datang tidak sendiri, terlihat beberapa orang mendampinginya ikut masuk ke gedung KPK. "Saya siap diperiksa" ujar Murdoko kepada wartawan sebelum masuk ke dalam kantor KPK.
Murdoko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal 2003-2004. Murdoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Maret.
"Terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara dalam penggunaan dana dari rekening Biro Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2003/2004," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (26/3).
Murdoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Murdoko diduga melakukan dua tindakan korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004. Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah memeriksa kakak Murdoko, Hendy Boedoro, dan istrinya, Diah Kartika.