Jumat 13 Apr 2012 14:47 WIB

PKS: Banyak Siaran TV dan Radio Berbahaya

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Menonton televisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Eric Ireng
Menonton televisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siaran TV dan radio dinilai banyak mengandung unsur berbahaya bagi anak-anak karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan etika ketimuran yang menjadi ciri khas Indonesia. Jika dibiarkan maka hal ini akan mengancam moralitas bangsa.

"Banyak konten siaran TV dan radio yang tidak memberikan rasa keadilan bagi semua dan tidak layak ditonton anak-anak karena mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama," kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf, kepada Republika, Jumat (13/4). Pihaknya mengkhawatirkan TV dan radio saat ini sudah menjadi teman sekaligus guru bagi masyarakat padahal isi siaran mereka semakin bebas tanpa batas.

Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat. "Saya harap aturan itu tegas dan memberikan efek jera. KPI jangan takut untuk memberi sanksi kepada industri penyiaran yang melanggar," ujarnya

Pihaknya meminta agar masyarakat menjadi penonton yang cerdas dan berperan aktif menyampaikan pengaduan isi siaran TV dan radio yang tidak mendidik kepada KPI. "Masyarakat bisa mengadukan penyimpangan isi penyiaran ke Call Center KPI 021 6340 626 atau SMS ke 0812 130 70000," papar Muzzammil.

Jika semua pihak terlibat untuk melahirkan isi siaran yang berkualitas,sehat, dan mendidik, kata Muzzammil, bangsa Indonesia akan segera menjadi bangsa yang maju dan berperadaban.

"Untuk itu Fraksi PKS akan memperjuangkan RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi I, memberikan pelanggaran yang lebih tegas kepada industri penyiaran yang menayangkan isi siaran yang berdampak buruk kepada masyarakat," Papar Wakil Ketua Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI ini.

Industri penyiaran, kata Muzzammil, harus mentaati dan menghormati P3SPS yang secara resmi dikeluarkan KPI yang mengikat untuk semua industri penyiaran.

"Bahwa mereka punya kritik dan masukan silahkan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukan melabrak dan melecehkan aturan. Negara bisa anarkis jika semua kita bersikap seperti itu," Paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement