Jumat 13 Apr 2012 15:14 WIB

Keterlibatan BP Migas di Chevron Ditentukan Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Seorang buruh menggenggam kawat berduri saat pemblokiran gerbang kamp Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pekanbaru.
Foto: Antara
Seorang buruh menggenggam kawat berduri saat pemblokiran gerbang kamp Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengirimkan tim khusus terdiri dari 10 orang penyidik untuk mengklarifikasi lokasi dan alat bukti proyek bioremediasi fiktif di Riau. Tim tersebut akan kembali pada Sabtu (14/4).

Setelah itu, penyidik akan melakukan evaluasi mengenai keterlibatan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam kasus korupsi tersebut. "Pekan depan kita evaluasi apakah ada keterlibatan dengan BP Migas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4). Proyek fiktif itu diperkirakan merugikan negara sebesar 23 juta dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar.

Mengenai keterlibatan BP Migas dalam kasus korupsi ini, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap hasil temuan penyidik di lapangan pada pekan depan. Tim penyidik sendiri akan kembali ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (14/4) ini.

Saat ditanya mengenai enam tersangka yang telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri namun tidak dilakukan penahanan, menurutnya hal itu tidak diperlukan. "Tahanan itu dapat dilakukan, lagipula enam tersangka sudah diketahui dan sudah kita cekal," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengajukan cegah ke luar negeri secara resmi terhadap enam orang tersangka kasus Chevron yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, dan Herlan. Satu orang yang belum diajukan pencekalannya adalah Alexiat Tirtawidjaja, karena dia bertugas di luar negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement