REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun bekerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Satono.
"Kita sudah minta bantuan dari pihak Mabes Polri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4). Tim eksekutor Kejati Lampung telah dua kali melakukan pemanggilan eksekusi, yaitu pada 2 April 2012 dan 9 April 2012. Pada saat pemanggilan kedua, Satono melarikan diri.
Saat ini, tim eksekutor masih melakukan pencarian terhadap Satono. Kejati Lampung juga meminta bantuan alat pelacak dari telepon seluler (ponsel) milik Satono dari Adhyaksa Center milik Kejaksaan Agung. Namun belum juga ditemukan titik terang mengenai keberadaan Satono. "Kita tetapkan DPO. Kita masih melakukan pencarian," tegasnya.
Sebelum adanya putusan MA, biasanya Satono, berada di rumah pribadinya di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Namun, sejak keluarnya putusan MA pada 19 Maret 2012, Satono sudah tidak berada di rumah tersebut lagi. Kejari masih berkeyakinan Satono masih berada di dalam kota Bandar Lampung.