REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan memberikan sanksi kepada perokok yang merokok di sembarang tempat dengan dasar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah dibahas di tingkat panitia khusus.
"Selama ini Pemkot Semarang tidak dapat memberikan sanksi karena peraturan wali kota tidak mengatur sanksi," kata Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Anang Budi Utomo di Semarang, Jumat.
Saat ini meski peraturan wali kota sudah mengatur delapan tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok, tetapi masih banyak yang melanggarnya. Akan tetapi jika Pemkot Semarang sudah memiliki peraturan daerah maka bisa menerapkan sanksi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat.
Anang mengatakan setelah dibentuk Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Senin (16/4), akan mulai dibahas mengenai naskah akademiknya oleh Pemkot Semarang. "Pembahasan naskah akademik ini untuk mengetahui landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
Daerah lain yang sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di antaranya, Palembang, Bogor, dan Bali. Akan tetapi yang penerapannya terlihat bagus adalah di Palembang.
"Target kami akhir Mei 2012 pada kesempatan pertama sidang paripurna, kami sudah dapat menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.