REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pascareformasi, tindak pidana korupsi di Indonesia bukannya semakin mereda, sebaliknya semakin merata dan brutal. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan peluang munculnya aktor korupsi baru semakin merata di segala sektor. Bahkan katanya, koruptor seperti melakukan regenerasi dan kaderisas, dengan aktor baru dan berusia muda.
"Coba lihat saja Nazarudin, dia belum berumur 40 tahun, begitu juga kasus di Riau dan Semarang, hampir semuanya berusia muda," kata Busyro di Denpasar, Jumat (13/4) dalam satu seminar di Denpasar, Bali, Jumat (13/4). Korupsi di Indonesia kata Busyro, sangat sulit diberantas, tetapi bisa ditekan dan dikurangi.
KPK, jelasnya, sudah mencoba membuat instrumen untuk menekan angka korupsi, dengan pendekatan preventif. "Misalnya untuk panitia Banggar di DPR kami pernah usulkan untuk dijabat kalangan profesional, bukan kalangan parpol. Ini untuk menghindari terjadinya kecurangan," kata Busyro.
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 87.000 transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari angka itu lanjutnya, sebanyak 1.980 yang dikirim ke penegak hukum. Hanya Yusuf mengaku kecewa, karena laporannya belum disikapi secara serius oleh aparat hukum. "Laporan kami ternyata bukan digunakan sebagai dasar untuk penegakan hukum, tapi untuk mencari uang," katanya.