REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA---Tersangka penimbunan 2.800 liter solar di Kabupaten Karangasem, Gusti Ngurah Lanang Arimbawa, tidak ditahan. "Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih belum ditahan," kata Kepala Polres Karangasem AKBP Jefry Yanus Endolema Torunde di Amlapura, Jumat (13/4).
Kapolres tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya pria asal Dusun Uma Sri, Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, itu.
Tersangka memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup sejak Jumat pagi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun
Kasus itu terungkap saat petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendapati sebuah stasiun pompa pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kabupaten Karangasem yang tidak melayani pembeli karena kehabisan stok.
Namun petugas SPBU tersebut kepada polisi mengatakan bahwa ada 2.800 solar yang hendak diambil oleh pemesannya, Gusti Ngurah Lanang Arimbawa.
Arimbawa mengangkut 14 drum solar itu dengan truk nomor polisi DK-9459-SE. Saat dicegat petugas, dia mengaku solar yang diangkutnya itu milik para penambang galian golongan C di Desa Ancut.
Kepada para penambang pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 5.850 per liter. Polisi pun tak kehilangan akal dengan menanyai para penambang di Desa Ancut. Ternyata keterangan pelaku berbeda dengan keterangan penambang. "Kasus itu sekarang kami tangani setelah mendapat limpahan dari Polda Bali," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Karangasem AKP Made Wartama di Amlapura, Kamis (12/4).