REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan setiap tahun rata-rata ada sekitar 300 hingga 500 polisi dipecat dari kesatuannya karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Nanan Sukarna, Jumat, mengatakan alasan pemecetan dilakukan sebagai jalan akhir jika ada polisi yang memang dianggap tak layak lagi menjadi polisi.
Dikatakannya, pemecatan dilakukan melalui berbagai prosedur. Namun saat polisi yang melanggar benar-benar sudah diluar batas kewajaran (melanggar kode etik polisi), maka pemecatan jadi jalan satu-satunya.
"Jadi selalu (polisi yang dipecat) itu karena melanggar kode etik, tidak layak moral kepribadiannya (sebagai polisi)," kata dia.
Pihaknya menuturkan, ada beberapa kasus seperti polisi jadi pengguna narkoba, melakukan tindak kejahatan dan untuk hal itu, jelas pemecatan adalah hukuman paling tegas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depannya tidak ada lagi kasus pemecatan polisi karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Kemudian saya juga berharap polisi menempatkan diri sebagaimana mestinya yakni pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.