REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.
"Tersangka resmi ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini usai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Jumat malam.
Menurut Johan, penahanan tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Murdoko tiba di Gedung KPK di Jakarta, Jumat sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK dengan didampingi penasihat hukumnya hingga pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya Murdoko mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada hari Selasa (3/4) dengan alasan menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah.
Murdoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003--2004 karena menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Murdoko diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Murdoko yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Semarang periode 1999--2004 diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar tiga miliar rupiah dengan modus meminjam kepada Bupati Kendal saat itu, yakni Hendy Boedoro yang merupakan kakak kandung Murdoko.
Murdoko diduga juga terlibat kasus penyaluran dana eks pinjaman Pemerintah Kabupaten Kendal 2003--2004 sebesar Rp900 juta. Bukti-bukti keterlibatan Murdoko yang saat ini menjabat Ketua DPRD Jateng periode 2009--2014 itu diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar tiga miliar rupiah dan Rp900 juta.
Terkait dengan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Kendal, sedangkan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warso Susilo yang juga terlibat dalam kasus ini divonis tiga tahun penjara.