REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4), menahan Ketua DPRD Jawa Tengah. Murdoko ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya.
Pihak KPK menyatakan penahanan Murdoko ini guna kepentingan pengembangan penyidikan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Jumat (13/4) malam.
KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Pada kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.