REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tentang Aturan Impor Barang Jadi akan keluar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan dibolehkannya impor barang jadi pada Juni 2011 karena dianggap tidak berpihak pada sektor industri.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, revisi Permendag yang baru akan membedakan importir umum dan importir produsen.
Gita menggambarkan, jika ada produsen yang membuat baju namun masih perlu mengimpor kancing, tentu akan diizinkan untuk mengimpor. "Kita perbolehkan, dengan catatan bahwa dalam waktu tertentu, kancingnya itu kalau bisa dibuat di Indonesia," ujar Gita, Jumat (13/4).
Aturan impol yang baru, kata Gita, tetap akan mengapresiasi produsen yang sudah melakukan investasi dan berperan menciptakan lapangan kerja. Kalau bisa, dalam waktu tertentu produsen itu harus bisa menciptakan kancing sendiri dalam waktu yang ditentukan.
Kementerian Perindustrian, menurut Gita, berperan penting dalam menentukan jangka waktu yang paling tepat agar produsen bisa memproduksi material di dalam negeri. Sementara itu, bagi importir umum akan sangat dibatasi gerakannya. "Jangan sampai importir umum diperbolehkan mengimpor apa saja, sedangkan kita membatasi seseorang yang sudah melakukan investasi untuk membuahkan kapasitas produksi," kata Gita.
Melalui revisi Permendag No. 39, Kementrian Perdagangan akan menelaah agar importir produsen tidak dirugikan dengan adanya importir umum yang bebas mengimpor dengan mudah