Sabtu 14 Apr 2012 14:33 WIB

Bos Kartel Narkotika Meksiko Divonis 22 Tahun Penjara

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENVER -- Pemimpin kartel narkotika Meksiko, Oscar Arriola (43) dijatuhi hukuman 22 tahun kurungan penjara oleh pengadilan federal di Colorado, Jumat (13/4) waktu setempat.

Pengadilan memperkirakan kerajaan narkotika Arriola menjual kokain senilai satu miliar dolar AS (sembilan triliun rupiah) di delapan negara bagian Amerika Serikat. Hakim daerah AS Robert Blackburn mengatakan, Arriola sangat berbahaya bagi negara dan warga AS.

Pada 2002 dan 2003, kartel tersebut mendistribusikan kokain di New York, Illinois, Georgia dan lima negara bagian lain. Badan Penegakan Narkotika AS mengatakan, kartel tersebut memiliki gudang penyimpanan di sebuah peternakan di Colorado.

Arriola dan saudaranya Miguel termasuk dalam 29 orang yang dituduh bersalah oleh Pengadilan Federal di Denver pada 2003. Arriola ditahan di Meksiko pada 2006 dan diekstradisi ke AS pada 2010.

Pada 2010, ia dijatuhi 20 tahun penjara atas tuduhan penyelundupan berton-ton narkotika dari Meksiko ke AS. Ia dinyatakan bersalah tahun lalu dengan tuduhan jual beli narkoba dan pencucian uang.

Penyelidik Paul Roach dari Badan Penegakan Narkotika AS mengatakan, Arriola adalah salah satu dari 35 bos narkotika paling dicari di dunia pada 2002. Arriola menyampaikan permintaan maaf kepada hakim atas usaha kartelnya yang membahayakan warga AS.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement