Sabtu 14 Apr 2012 23:23 WIB

Anggota DPR Dukung Ulama Madura terkait Lima Rekomendasi Komnasham

Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MH Said Abdullah menyatakan dirinya mendukung aspirasi para ulama Madura yang menolak lima rekomendasi Komnas HAM.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang disuarakan para ulama terkait penolakan lima rekomendasi Komnas HAM ini," kata Said Abdullah, seusai melakukan serap aspirasi dengan perwakilan ulama Madura di gedung Islamic Centre, Pamekasan, Sabtu.

Ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah memang bisa memancing emosi massa, khususnya umat Islam. Akan tetapi, Said mengingatkan, lima hal itu hanya sebatas rekomendasi dan tidak akan bisa terlaksana selama belum menjadi keputusan dan ditetapkan melalui undang-undang.

"'Legal standing' dalam hal dilaksanakan atau tidak mengenai lima rekomendasi Komnas HAM, kan kami di DPR," ucap Said.

Lima rekomendasi Komnas HAM yang menimbulkan protes ulama Madura itu pertama adalah menghapus larangan pernikahan beda agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Para ulama yang tergabung dalam Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (Bassra) menilai, rekomendasi itu akan merusak norma-norma agama, khususnya umat Islam, karena pernikahan beda agama jelas dilarang dalam Islam.

Kedua, komisi itu merekomendasikan agar pencantuman agama dalam berbagai atribut kependudukan, termasuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 hendaknya dihapus.

Rekomendasi ketiga, menyoal tentang Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan karena dianggap membatasi kebebasan beragama warga negara dengan mencap sesat orang yang berbeda keyakinan dengan kelompok mayoritas. Para ulama Madura berpendapat, jika undang-undang ini dihapus, maka nantinya kemurnian agama bisa ternodai dengan alasan karena adanya kebebasan dalam menjalankan agama yang keyakinannya masing-masing.

Rekomendasi keempat Komnas HAM yang juga ditolak para ulama di Madura ini adalah tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 (yang populer disebut SKB 2 Menteri).

Menurut rekomendasi tersebut SKB 2 Menteri itu menghambat kebebasan mendirikan rumah ibadah di kalangan kelompok minoritas, seperti yang terjadi pada kasus gereja GKI Yasmin Bogor. Sementara, rekomendasi kelima, Komnas HAM menginginkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan yang mengharuskan peserta didik mendapatkan pelajaran agama dan guru agama yang beragama sama hendaknya dihapus.

"Kelima rekomendasi ini, tidak akan terlaksana selama aturan perundangan-undangan yang menjadi pijakan tidak dicabut. Dan kami di DPR akan tetap mempertahankan itu," tegas Said Abdullah.

Anggota dewan asal Sumenep, Madura ini juga menilai, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah, terkesan kurang memperhatikan kondisi sosial masyarakat, khususnya umat beragama.

Selain MH Said Abdullah, anggota DPR RI yang juga hadir dalam dialog dengan ulama Madura membahas penolakan rekomendasi Komnas HAM itu, Ach Ruba'ie, dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Politisi asal Sampang ini juga menyatakan, tidak akan mengindahkan rekomendasi Komnas HAM dan mendukung langkah para ulama Madura.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement