REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom, menyatakan siap dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memulai proses penyidikan terhadap kliennya. "Dari awal kami mengikuti mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Kalau keputusan KPK seperti itu, kita harus hormati," kata kuasa hukum Miranda, Dodi S Abdulkadir saat dihubungi, Ahad (15/4).
Dodi mengatakan, bagi kliennya sendiri, yang penting kasus ini segera tuntas dan cepat selesai. Dodi menegaskan, pihaknya menyatakan siap jika KPK segera memeriksa Miranda.
Dalam kesempatan itu ia pun kembali menegaskan kalau Miranda sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian cek senilai Rp 20,85 miliar ke anggota komisi XI DPR periode 1999-2004. Dodi mengatakan hal tersebut juga telah ditegaskan kliennya saat memberikan kesaksian dalam persidangan Nunun Nurbaetie, pekan lalu.
KPK akhirnya memutuskan untuk memulai proses penyidikan kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S Goeltom. Pada pekan ini, penyidik di lembaga ad hoc itu akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari 2012.