REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan tujuh dari 12 orang tersangka pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Ibrahim dan merenggut nyawa korban oleh Geng Motor Makassar.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini dan untuk sementara kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Erwin Triwanto di Makassar, Ahad.
Ia mengatakan, 12 pelaku geng motor yang sudah diamankan yakni, RJ (26), Ag (18), Syu (18), Tak (11), An (15), Ad (19), As (16), IS (19), Sy (17), An (18), De (20), dan Af (16).
Sedangkan tujuh diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan hingga menghilangnya nyawa korban yakni, Tak (11), An (15), As (16), De (20), Sy (17) dan RJ (26).
Para pelaku pengeroyokan ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Makassar sambil menunggu hasil penyidikan lainnya kepada rekan pelaku. "Untuk beberapa pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan jika semua unsur-unsur terbukti, maka tidak menutup kemungkinan pelakunya masih akan bertambah terus," katanya.
Dari pengeroyokan itu, polisi menerima dua versi yakni dari pihak korban dan pelaku. Dari pihak korban, mereka dibuntuti geng motor setelah keluar dari Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman, menuju rumahnya di Jalan Bontomene bersama 12 rekannya.
Korban yang merupakan aktivis Pemuda Pancasila itu baru saja menghadiri kegiatan pelantikan pelajar-mahasiswa Pemuda Pancasila (PP) di Hotel Horison, Makassar.
"Korban setelah keluar dari hotel diikuti oleh 10 motor yang berboncengan dan diduga pelaku pengeroyokan. Korban juga bersama dengan rekannya yang lain dengan enam sepeda motor, tetapi tidak diketahui kenapa korban langsung jatuh dan dikeroyok," katanya.
Setelah terjatuh, lanjut mantan Direktur Intelkam Polda Sulselbar ini, korban kemudian dipukuli dengan menggunakan balok dan batu. Di punggung korban juga ditemukan anak panah yang sedang tertancap.
Sedangkan versi lainnya dari pelaku menyebutkan, provokasi awal telah dilakukan oleh korban yang tidak diterima baik oleh dirinya bersama rekan-rekannya yang lain.
Korban bersama rekannya sempat menyalib rombongan geng motor ini kemudian langsung dikejar dari Jalan Jend Sudirman hingga ke Jalan Sungai Saddang Makassar.
Atas kejadian itu, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pekaku yakni dua ketapel, tiga anak panah serta balok kayu.