Senin 16 Apr 2012 09:29 WIB

Inilah Yang Akan Disampaikan Nunun di Tipikor Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Terdakwa Kasus Cek Pelawat Nunun Nurbaeti saat menaiki mobil tahanan usai mengikuti persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat (2/3). Nunun terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Un
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Terdakwa Kasus Cek Pelawat Nunun Nurbaeti saat menaiki mobil tahanan usai mengikuti persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat (2/3). Nunun terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Un

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Senin (16/4), akan diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada kesempatannya nanti, Nunun akan membantah adanya pertemuan pada 7 Juni 2004 dengan stafnya Ari Malangjudo dan anggota DPR Hamka Yandhu.

"Soal pertemuan itu hanya karangan Ari Malangjudo. Faktanya Hamka Yandhu membantah pernah datang ke kantor Ibu (Nunun) pada tanggal 7 Juni dan 8 Juni," kata kuasa hukum Nunun, Diarson Lubis melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (16/4) pagi.

Selain itu, Diarson menjelaskan bahwa kliennya juga akan membantah 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dikirim ke kantor Nunun di Jalan Riau, Jakarta. "Mungkin cek pelawat itu masih di Bank Artha Graha. Tidak mungkin ada di Jalan Riau," kata Diarson.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo membeberkan kasus dugaan suap cek pelawat senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2004 di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3). Dalam kesaksiannya Ari Malangjudo menceritakan bahwa semua proses suap tersebut berawal pada hari Senin, 7 Juni 2004. Saat itu Ari bertemu Nunun di kantornya. Di sana sudah berdiri seorang pria, yang belakangan dikenal bernama Hamka Yandhu.

 "Ketika itu ibu to the point minta tolong sampaikan tanda terimakasih ke anggota dewan," terang Ari.

Ari mengaku tidak tahu untuk apa tanda terimakasih itu. Dia cuma diberi pesan oleh Nunun akan ada yang menghubunginya lewat telepon. "Saya tidak tanya konteks apa. Saya tidak mungkin berdebat di depan tamu," kata Ari.

Ketika Ari pamit keluar, pria yang bersama Nunun juga ikut-ikutan pamit. Ternyata, orang tersebut mengikuti Ari di belakangnya menuju kantor. "Enggak banyak bicara. Setelah sampai langsung pamit. Saya sempat mengantar ke mobil," kata Ari.

Selanjutnya suap yang diduga dilakukan oleh Nunun Nurbaetie itu terjadi dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang malam pada Selasa, 8 Juni 2004.

“Selasa, pukul 10.00 sampai 11.00 WIB, saya menerima telepon dari orang yang mengatakan mau ngambil titipan. Dia bilang, ‘pak saya mau ambil titipan dari ibu’,” kata Ari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement