REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membenarkan perihal pembebasan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus, terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Menurut Kabag Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, pengadilan MA pada Rabu (10/4) lalu, telah memutus bebas Zulkarnain. "Isi putusan MA adalah mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum," kata dia, Senin (16/4).
Karena itu, Zulrkarnain menjadi terdakwa terakhir dalam kasus Sisminbakum yang telah diputus bebas. Pada perjalananan hukumnya, Zulkarnain pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun lalu. Dalam putusan tersebut, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel ketika itu menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang, yakni tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum.
Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan banding. Namun, hakim banding hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Zulkarnain dan juga Jaksa mengajukan kasasi.
Pada kasus Sisminbakum terdapat tiga terdakwa, yakni Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu. Dengan demikian, maka ketiganya divonis bebas oleh MA.