REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabarnya Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang dari pihak perusahaan Wajib Pajak (WP) yang memberikan aliran uang ke tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, pada Ahad (15/4) lalu. Namun Kejaksaan Agung membantahnya.
"Belum ada informasi (penangkapan) itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/4).
Berdasarkan informasi yang ada, tim dari Kejaksaan Agung menangkap salah seorang dari pihak perusahaan WP yang mengalirkan uangnya ke Dhana Widyatmika. Jumlah aliran uang yang dialirkan ke salah satu rekening Dhana sebesar Rp 1,8 miliar.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengonfirmasi soal itu. Dia membantah kabar penangkapan tersebut. "Perkembangan secara periodik akan disampaikan JAM Pidsus melalui Kapuspenkum. Belum tahu," ujarnya.