Senin 16 Apr 2012 19:39 WIB

Polisi tidak Tindak Pemuda yang Berkumpul di Jalan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Geng motor, ilustrasi
Geng motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi tidak akan melakukan penindakan terhadap sekelompok pemuda yang berkumpul di jalan. Hal itu dilakukan polisi selama mereka tidak mengerjakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, polisi tidak akan melakukan penindakan apapun kepada sekelompok orang yang berkumpul di jalan. Hal itu, tutur Rikwanto, dilakukan sesuai dengan undang undang kemerdekaan berkumpul dan berpendapat yang berlaku di negara ini.

"Selama mereka duduk-duduk dengan baik, polisi tidak akan menindak mereka," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/4).

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, pihaknya akan bergerak untuk melakukan penindakan bila mereka melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia mencontohkan, melakukan balapan liar atau perbuatan apapun yang bisa merugikan orang lain.