Senin 16 Apr 2012 20:32 WIB

'Dana Kampanye tidak Diatur, UU Pemilu Percuma'

Dana politik (ilustrasi)
Foto: notionscapital.wordpress.com
Dana politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -  Dana kampanye pada Pemilu 2014  mendesak untuk diatur dan dibuat ketentuan jelas sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI. Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal menyampaikan pendapat itu di Padang, Senin (16/4).

"Persoalan yang selalu mencuat selama ini pada pelaksanaan pemilu lebih karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai dana kampanye, sehingga membuka peluang terjadinya kongkalikong di kalangan elit partai," kata dia di Padang, Senin (16/4)

Komentar itu diucapkan menanggapi pengesahan Undang-Undang Pemilu oleh DPR. UU tersebut mengatur ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen, penetapan caleg terpilih menggunakan sistem terbuka dan penghitungan suara menggunakan sistem kuota murni.

Menurut dia, persoalan krusial yang lebih prioritas untuk dituntaskan adalah mencegah terjadinya politik uang dengan cara melakukan pembatasan dana kampanye. "Jika hal itu tidak diatur dengan jelas, meskipun telah disahkan Undang-Undang Pemilu yang baru, kita tidak dapat berharap banyak akan terjadi perubahan," kata dia.

Ia menilai, celah yang harus diperhatikan pada tahap awal adalah penempatan calon legislatif. Kendati menggunakan sistem terbuka, tetap saja menjadi kewenangan penuh elit partai politik untuk menempatkan nama-nama yang akan ditetapkan.

Dalam hal ini sangat mungkin terjadi politik transaksional antara elit partai dengan calon legislatif, kata dia. Kemudian, upaya mendesak yang harus dilakukan agar kualitas anggota DPR menjadi lebih baik berada di tangan partai politik dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan kaderisasi.

Persoalan rendahnya kapasitas dan kualitas anggota DPR lebih disebabkan tidak berjalannya sistem rekrutmen dan kaderisasi di partai politik, kata dia. Ia menambahkan, pemilu merupakan momentum untuk merekrut elit dan hal itu harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan terukur agar mencetak orang-orang yang berkualitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement