Senin 16 Apr 2012 20:45 WIB

Kejagung Lepaskan Pemberi Uang Rp 1,8 Miliar ke DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengkonfirmasikan adanya satu orang yang sempat ditahan pada Ahad (16/4) kemarin. Satu orang ini diduga salah satu penyandang dana tersangka korupsi dan pencucian uang yang juga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika.

"Memang kita dapat (menangkap) satu orang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/4).

Arnold menambahkan, satu orang yang ditangkap ini berasal dari perusahaan konsultan pajak. Namun, Arnold enggan menyebutkan identitas orang tersebut. Ia berkelit lupa nama orang ini dan nama perusahaannya.

Ia membenarkan penangkapan satu orang ini terkait dengan aliran uang sebesar Rp 1,8 miliar ke salah satu rekening Dhana. Satu orang ini merupakan jembatan penghubung antara perusahaan wajib pajak dengan Dhana.

Saat ini, orang tersebut telah dilepaskan penyidik. Pasalnya, orang tersebut dinilai kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi usai penangkapannya. "Dia ditangkap dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Ternyata dalam 1x24 jam pemeriksaan, cukup kooperatif dan sekarang sudah dilepaskan," jelasnya.

"Dia perantara dari pemberi uang Rp 1,8 miliar kepada DW," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement