REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengkonfirmasikan adanya satu orang yang sempat ditahan pada Ahad (16/4) kemarin. Satu orang ini diduga salah satu penyandang dana tersangka korupsi dan pencucian uang yang juga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika.
"Memang kita dapat (menangkap) satu orang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/4).
Arnold menambahkan, satu orang yang ditangkap ini berasal dari perusahaan konsultan pajak. Namun, Arnold enggan menyebutkan identitas orang tersebut. Ia berkelit lupa nama orang ini dan nama perusahaannya.
Ia membenarkan penangkapan satu orang ini terkait dengan aliran uang sebesar Rp 1,8 miliar ke salah satu rekening Dhana. Satu orang ini merupakan jembatan penghubung antara perusahaan wajib pajak dengan Dhana.
Saat ini, orang tersebut telah dilepaskan penyidik. Pasalnya, orang tersebut dinilai kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi usai penangkapannya. "Dia ditangkap dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Ternyata dalam 1x24 jam pemeriksaan, cukup kooperatif dan sekarang sudah dilepaskan," jelasnya.
"Dia perantara dari pemberi uang Rp 1,8 miliar kepada DW," tegasnya.