Senin 16 Apr 2012 21:24 WIB

Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Ketua KPU terpilih periode 2012-2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya (kiri-kanan) Ida Budianti, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua KPU terpilih periode 2012-2017 Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU lainnya (kiri-kanan) Ida Budianti, Feri Kunia, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner KPU yang baru, Sigit Pamungkas, mempersilakan jika ada sejumlah pihak yang hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Namun, ia mengingatkan jangan sampai gugatan tersebut mengganggu tahapan pemilu yang harus segera dimulai. “Kita bayangkan agar proses gugatan itu tidak memakan waktu yang lama,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/4).

Karena, lanjutnya, dalam UU Penyelenggara Pemilu, tahapan pemilu dilaksanakan setidaknya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, jika dihitung mundur, KPU sudah harus bekerja pada kisaran April 2012 ini.

“Harus sudah disusun agenda bagaimana persiapan waktu, persiapan kebutuhan, regulasi yang harus dikeluarkan, hingga kode etik dalam pemilu,” kata Sigit.

Ia khawatir, jika judicial review yang mungkin terjadi justru bisa menghambat penjadwalan yang direncanakan KPU. Contohnya, dalam UU dijelaskan partai politik yang sudah melalui ambang batas, tidak perlu diverifikasi ulang.

Jika poin ini digugat dan menyatakan sebaliknya, maka KPU harus mengubah jadwal dan melakukan verifikasi ulang terhadap semua partai politik yang ada. “Berharap kalaupun ada gugatan, hal itu bisa dilakukan lebih cepat, agar tahapan pemilu tidak terganggu,” tegas Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement