REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan proses penyidikan kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda S Goeltom. Pada hari ini, Selasa (17/4), penyidik lembaga ad hoc itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Hamka Yandhu, Dudhie, dan Ari Malangjudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (17/4).
Hamka dan Dudhie adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka berdua adalah mantan terpidana pada kasus ini di mana mereka divonis bersalah karena ikut menerima suap berupa cek pelawat terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Sedangkan Ari merupakan staf terdakwa Nunun Nurbaetie yang diduga diperintahkan Nunun untuk mengantarkan suap cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.
Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Mantan DGS BI 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI 2004.