Selasa 17 Apr 2012 09:52 WIB

Aktor Herman Felani Divonis Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Yudha Manggala P Putra
KORUPSI PEMPROV DKI. Aktor lawas Herman Felani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/3). Herman Felani menjadi terdakwa kasus suap program iklan Biro Hukum dan Pemerintah
KORUPSI PEMPROV DKI. Aktor lawas Herman Felani (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/3). Herman Felani menjadi terdakwa kasus suap program iklan Biro Hukum dan Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/4), akan menjatuhkan vonis kepada aktor era'80-an Herman Felani.

"Iya hari ini jadwalnya sidang pembacaan vonis untuk Herman Felani," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin saat dihubungi, Selasa (17/4) pagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3), menuntut aktor era'80-an Herman Felani dengan hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, jika denda tak dibayar.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Herman Felani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, kata jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Selain itu, terdakwa Herman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,55 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut uang pengganti belum dibayarkan, seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Apabila hartanya tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

JPU KPK menilai Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ketiga proyek tersebut adalah, pengadaan jasa  filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007.

Proyek berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Terakhir, terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement