REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 89 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Inggris yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok pada Januari lalu, sudah dikembalikan (reekspor) ke negara asal.
"Kontainer berisi limbah B3 berasal dari Inggris sudah di-reekspor," kata Deputi Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono yang dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, pada Januari, menahan 113 kontainer berisi logam bekas bercampur dengan limbah B3 yang diimpor oleh PT HHS dari Inggris dan Belanda.
Sementara itu dari 113 kontainer yang ditahan, 24 kontainer berasal dari Belanda. Menurut Sudariyono, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak berwenang Belanda tentang pengembalian 24 kontainer tersebut.
"Bagaimana pun juga kontainer berisi limbah B3 ini harus di-reekspor ke negara asalnya, kita akan tunggu jawaban kesediaan dari Belanda," ujarnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 113 kontainer berisi logam bekas itu mengandung limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Hasil uji laboratorium ini menjadi bukti untuk mengembalikan kontainer ke negara asal.
Sedangkan pelaku yang memasukkan limbah B3 ke wilayah RI akan dihukum berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.