Selasa 17 Apr 2012 14:53 WIB

Presiden Hormati Proses Hukum Siti Fadillah

MANTAN MENKES DIPERIKSA KPK. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berada di dalam kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/1). Mantan Menkes tersebut diperiksa sebagai saksi kasus kor
MANTAN MENKES DIPERIKSA KPK. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berada di dalam kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/1). Mantan Menkes tersebut diperiksa sebagai saksi kasus kor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait penetapan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa, mengatakan hingga Selasa (17/4) Presiden belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum Siti Fadila Supari.

"Sampai saat ini Presiden belum menerima laporan status Ibu Siti Fadillah, sebagaimana diketahui, sikap presiden menghadapi kasus terkait hukum, Presiden menghormati proses hukum, yang penting disampaikan adalah bilamana seseorang belum terbukti secara hukum dan belum ada kekuatan hukum tetap melakukan kesalahan maka harus diterapkan asas praduga tidak bersalah," kata Julian.

Julian mengatakan status sebagai anggota Watimpres pun menganut sistem yang sama dan asas yang sama. "Kita menunggu proses hukum, sejauh belum ada kekuatan hukum tetap masih harus menunggu," katanya.

Julian juga mengatakan hingga Selasa (17/4) siang belum bisa menghubungi Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman untuk menanyakan mengenai status hukum mantan Menkes tersebut.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Sutarman menyatakan bahwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit. "Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih mengumpulkan keterangan dari yang lain," kata Komjen Sutarman di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, polisi menduga Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement