REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonakatif, Agusrin M Najamudin resmi diberhentikan dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangai surat pemberhentian Agusrin. Menurut dia, pemberhentian resmi dilakukan, karena hukum atas Agusrin telah berlaku tetap (inkraaht) terkait kasus tindak pidana korupsi tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kemarin presiden telah mendandatangani, dan hari ini surat tersebut akan segera di kirim ke daerahnya," kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/4).
Menurut Gamawan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Karena itu, kata dia, siapa pun yang terjerat kasus hukum, apalagi telah inkraaht akan ditindaklanjuti. "Selain Agusrin, Wakil Bupati Sungai Hulu Tengah Kalimantan juga telah diberhentikan," ujarnya.
Agusrin diputus bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu 2006. Satu tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan, terkait adanya dugaan korupsi di dalam APBD Bengkulu.
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim PN Jakpus menganggap apa yang dilakuka Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Setelah berlarut-larut, MA pada Januari 2012 memutus Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun.