REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Herman Felani empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga proyek di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2006--2007.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Aktor tahun 1980-an ini terbukti melakukan korupsi sebagaimana ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 65 Ayat (1) kesatu KUHP.
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa melakukan tidak pidana korupsi dalam empat tahun anggaran Pemda DKI Jakarta untuk tiga jenis proyek.
Ketiga proyek jasa yang dimaksud Majelis Hakim, yakni pengadaan filler hukum di Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta?untuk dua tahun anggaran 2006--2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta tata usaha di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tahun anggaran ?2007.
Proyek ketiga, yakni?Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Menurut Majelis Hakim Tipikor kerugian negara dari ketiga proyek yang dijalankan terdakwa mencapai Rp 3,8 miliar. Oleh karena itu, memerintahkan terdakwa untuk juga membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar, atau kekayaannya akan dilelang.
Jika lelang harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti dengan masa kurungan satu tahun kurungan.