REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Kehormatan DPR RI telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning untuk memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja).
Menurut Ketua BK DPR RI, M Prakosa di Jakarta, Selasa, SK itu dikeluarkan pada bulan Januari 2012 karena terkait kasus penghilangan ayat pada UU Tembakau.
"Setelah dikeluarkan surat keputusan itu, kemudian diserahkan ke fraksinya (Fraksi PDIP), maka sejak itu, Ribka tidak boleh lagi memimpin rapat-rapat Pansus dan Panja," kata Prakosa.
"Tentunya semua keputusan BK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah fraksi PDIP," ujar dia.
Ia menyebutkan, alasan dikeluarkannya SK tersebut pada Januari lalu, karena masalah administrasi.
"Itu kan ada keputusan BK, tapi memang ada kesalahan dari administrasi sehingga disampaikan ke fraksinya agak terlambat. Setelah reses, sekitar bulan Januari itu, baru disampaikan ke fraksinya. Tapi setelah itu sampai di fraksi maka harus dilaksanakan," katanya
Sedangkan untuk kasus hukum Ribka, tentu ditangani oleh penegak hukum. "Yang BK tangani hanya masalah adanya pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR RI," kata
Menanggapi surat keputusan BK DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning kepada ANTARA News, mengaku telah mengetahuinya.
Ribka merasa heran dengan surat keputusan BK tersebut karena dirinya sudah berkali-kali menjelaskan soal ayat yang hilang pada UU Tembakau.
"Aneh. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar, tidak ada ayat yang hilang, paraf pada tulisan atau coret-coretan tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan," tutur Ribka.