REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman telah mengakui status mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang ditangani Bareskrim Polri. Menanggapi hal ini, Siti Fadilah Supari mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan opini yang berkembang.
"Kalau penetapan tersangka ini prosesnya ada atau apakah (akibat) opini bisa jadi tersangka, itu saya sayangkan saat ini," kata Siti Fadilah Supari dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Selasa (17/4).
Siti Fadilah mengaku baru mendengar kabar mengenai statusnya sebagai tersangka dari Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman dari berita online pada hari ini (17/4). Ia pun mengaku bingung dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dengan peningkatan statusnya sebagai tersangka, langkah selanjutnya ia akan mempelajari tuduhan yang dialamatkan padanya dan juga mencari dokumen-dokumen terkait. Selain itu, ia juga akan kembali mengecek ke Bareskrim Polri mengenai penyebab dirinya menjadi tersangka.
Pasalnya, ia berkelit, telah tujuh kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak ada penyebutan statusnya sebagai tersangka.
"Saya akan cek lagi apa sih yang tiba-tiba muncul istilah tersangka terhadap saya, siapa yang menginginkan saya jadi tersangka," ujarnya.