REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar dan Rumah Tahanan Klas I Makassar saling tuding dengan ketidakhadiran terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar (UNM) Irw.
"Kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena petugas rutan mengaku jika dia sedang sakit, padahal kami sudah menjemputnya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding di Makassar, Selasa.
Terdakwa Irw yang juga mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM itu diduga melakukan pembunuhan kepada mahasiswa FIS UNM, Irfan Nasir (20) saat terjadi bentrokan pada 2011. Irwan mengatakan, ketidakhadiran terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan karena informasi yang menerangkan terdakwa sedang sakit diterima tim Kejaksaan saat melakukan penjemputan terhadap terdakwa saat akan disidangkan.
Mendengar informasi itu, petugas Pidana Umum Kejari kemudian meminta surat keterangan sakit untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, pihak rutan mengaku jika terdakwa bisa mengikuti proses sidang.
"Kami sudah meminta surat keterangan sakit kepada pihak rutan tetapi saat petugas kami di sana, dia menyampaikan kalau terdakwa bisa mengikuti sidang dan tidak memberikan surat keterangan," ungkapnya.
Kepala Seksi Administrasi Rutan Klas I Gunung Sari Makassar, Muh Ilyas yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya (HP) mengaku jika kondisi terdakwa yang diminta pihak kejaksaan untuk disidangkan terlihat sehat.
"Kami sudah melihat terdakwa dan dia bisa mengikuti sidang. Dia sudah makan dan dia juga terlihat jalan seperti orang sehat pada umumnya," katanya.
Ilyas menambahkan, pihak kejaksaan hanya menerima penyampaian secara sepihak dari terdakwa, sehingga menimbulkan kesalahpahaman antara pihak kejaksaan dengan pihak rutan.