REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anton, seorang pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) "berteriak" hanya sebagai saksi setelah diperiksa lebih sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
"Saya diperiksa hanya sebagai saksi," kata Anton kepada wartawan yang menanyainya seusai di periksa KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru, Selasa malam.
Anton diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Khairul Rizal seorang staf bagian Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Yudi Priadi yang juga rekan sekerjanya di PT PP.
Sementara saksi kasus yang sama, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Topan Andoso Yakin yang sempat dijadwalkan diperiksa pada waktu dan kesempatan sama terpantau mangkir. Anton, seusai di periksa penyidik KPK tidak banyak memberikan pernyataan kecuali "berteriak" mengaku hanya sebagai saksi.
"Tidak tahu. Maaf saya tidak bisa memberi keterangan," kata Anton yang ditanyai wartawan seputar pemeriksaan atas dirinya. Anton pun bergegas pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil Avanza hitam yang tiba-tiba terparkir dihadapannya.
Sebelumnya lewat perbincangan per selular, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan sejauh ini belum ada penambahan tersangka untuk kasus gratifikasi proyek PON Riau. "Sampai sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Tersangkanya masih empat orang itu," kata Johan.
Empat orang tersangka yang dimaksud Johan antara lain FA dan MD anggota DPRD Riau sesama Komisi D dan ED pegawai Dispora Riau serta R dari PT PP yang merupakan perusahaan pemegang proyek arena menembak PON Riau.