REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang polisi memukul tetangganya lantaran tidak memenuhi janji untuk membayar utang pada waktu yang ditentukan. Atas kejadian itu, korban pemukulan melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku bernama Bripka Iskandar mencari korban yang belum juga membayar utang sebesar Rp 500 ribu sejak 2011 kepada dirinya pada Minggu (15/4). Menurut pelaku, ujar Rikwanto, dirinya kemudian mendapati korban di kediamannya dan menanyakan akan pembayaran utang yang dijanjikan.
"Dia menanyakan hal itu karena korban telah melebihi tenggat waktu yang dijanjikan," ucap Rikwanto kepada wartawan.
Karena tidak mendapati kejelasan dari jawaban yang diberikan, anggota polisi yang bertugas di Polsek Cipayung tersebut langsung menarik kaos korban dan melayangkan pukulan kepada dirinya. Korban, ungkap Rikwanto, mengalami memar yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (17/4) pukul 16.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, ungkap Rikwanto, jajaran Polres Jakarta Timur langsung melakukan pemeriksaan atas Bripka iskandar. Kasus tersebut, ujar Rikwanto, kini ditangani Polres Jakarta Timur.