Rabu 18 Apr 2012 20:22 WIB

Herly Diisyaratkan Jadi Tersangka di Kasus Korupsi DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika yaitu Johny Basuki. Selain Johny, Kejaksaan Agung juga telah mengisyaratkan adanya penetapan tersangka lain yaitu Herly Isdiharsono.

"Iya (sudah sebagai tersangka). Untuk posisi kasusnya, nanti saja setelah pemeriksaan Herly selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/4).

Sampai berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa Herry di Gedung Bundar. Herly mulai diperiksa penyidik satuan khusus (satsus) sekitar pukul 10.00 WIB. Herly terlihat di lokasi memakai kemeja bergaris biru-putih.

Jika Herly juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan demikian sudah empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus Dhana Widyatmika. Selain Dhana, penyidik telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, Firman dan terakhir seorang Direktur Utama sebuah perusahaan diduga PT MV (Mutiara Virgo).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement