REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang melihat kejadian pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI, Kelasi Arifin. Salah satu di antara mereka yang telah diperiksa adalah rekan korban, Kelasi Albert.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan sejak pengeroyokan terjadi pada Sabtu (31/3) dini hari, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka itu terdiri dari sejumlah pedagang, sopir truk kontainer, dan mobil Avanza yang melintas di tempat kejadian. "Insial mereka yakni A, SR, DI, AP, HP, RM, dan MS," ungkap Rikwanto, Rabu (18/4).
Enam orang di antara mereka, tutur Rikwanto, telah menjalani pemeriksaan tidak lama setelah pengeroyokan terjadi. Sementara untuk saksi Albert, ujar Rikwanto, polisi baru bisa memeriksa dirinya pada Senin (16/4). Sebelumnya, kepolisian beberapa kali memanggil Albert, namun tak berhasil. Akhirnya, pada Senin (16/4), penyidik dari Polres Jakarta Utara menyambangi markas Armada RI Kawasan Barat (Armabar) untuk memeriksa Albert.
Seperti telah diberitakan, anggota TNI dari staf Armada RI Kawasan Barat, Kelasi Arifin meninggal dunia setelah mengalami tindak pengeroyokan oleh sejumlah pengendara motor di daerah Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (31/3). Sebelum aksi penyerangan terjadi, Arifin bersama dengan Albert melintas di jalur tersebut dan mendapati sekelompok pengendara motor menghambat laju sebuah truk di tengah jalan.
Melihat hal itu, Arifin menegur mereka dan memintanya untuk membuka jalan. Namun, nasib kurang beruntung menimpa Arifin yang langsung mendapat tindak penyerangan. Arifin kemudian meninggal dunia akibat serangan tersebut, sementara rekannya, Albert, luput dari pengeroyokan setelah dia melarikan diri dari tempat kejadian.