Rabu 18 Apr 2012 21:34 WIB

Belanja Pegawai Pemkot Capai Setengah APBDa

Rep: Rosmha Widiyani/ Red: Chairul Akhmad
APBD (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Belanja pegawai Pemerintah Kota Bekasi mencapai 50 persen total APBD. Sementara total APBD pada 2011 sebesar Rp 2,3 trilyun.

Jumlah tersebut sudah mencakup gaji tenaga kerja kontrak (TKK) sebesar Rp 46 miliar setahun.

Dengan jumlah ini, Pemkot Bekasi masih bisa menambah pegawainya. "Karena ketentuannya, jika belanja pegawai lebih dari 50 persen maka tidak boleh nambah. Padahal, kita masih 50 persen, jadi bisa nambah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Padlin Kamal.

Posisi ini rencananya diisi TKK yang menjadi PNS. Saat ini, TKK sedang mengalami uji verifikasi. Persyaratan lolos meliputi masa kerja, prestasi, dan kinerja. Penilaian akan dikumpulkan dari tiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

SKPD tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan. BKD akan melakukan pemeriksaan silang dengan SKPD terkait penilaian TKK.

Saat ini, jumlah TKK di pemerintahan kota mencapai 2.798. Jumlah ini belum termasuk guru dan TU honorer, yang berjumlah sekitar 3.800. Verifikasi TKK direncanakan selesai akhir April 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement