REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Belanja pegawai Pemerintah Kota Bekasi mencapai 50 persen total APBD. Sementara total APBD pada 2011 sebesar Rp 2,3 trilyun.
Jumlah tersebut sudah mencakup gaji tenaga kerja kontrak (TKK) sebesar Rp 46 miliar setahun.
Dengan jumlah ini, Pemkot Bekasi masih bisa menambah pegawainya. "Karena ketentuannya, jika belanja pegawai lebih dari 50 persen maka tidak boleh nambah. Padahal, kita masih 50 persen, jadi bisa nambah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Padlin Kamal.
Posisi ini rencananya diisi TKK yang menjadi PNS. Saat ini, TKK sedang mengalami uji verifikasi. Persyaratan lolos meliputi masa kerja, prestasi, dan kinerja. Penilaian akan dikumpulkan dari tiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
SKPD tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan. BKD akan melakukan pemeriksaan silang dengan SKPD terkait penilaian TKK.
Saat ini, jumlah TKK di pemerintahan kota mencapai 2.798. Jumlah ini belum termasuk guru dan TU honorer, yang berjumlah sekitar 3.800. Verifikasi TKK direncanakan selesai akhir April 2012.