REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW), yaitu Herly Isdiharsono dan Johny Basuki. bahkan, tim penyidik telah mengejar Johny sejak Senin (16/4).
"Sejak 16 April 2012, tim penyidik berupaya untuk menangkap tersangka JB itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (18/4).
Adi memaparkan penetapan Johny Basuki sebagai tersangka sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang menegaskan dugaan keras keterlibatannya dalam kasus Dhana. Johny Basuki merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang merupakan salah satu perusahaan wajib pajak (WP) yang ditangani Dhana. Saat itu, Dhana menjabat sebagai account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.
Johni pun dilakukan penangkapan di Hotel Indonesia (HI) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar JAM Pidsus. Selain itu, Johny juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang sejak Rabu (18/4) sampai 7 Mei 2012 atau selama 20 hari.
Sementara itu, untuk penetapan tersangka Herly Isdiharsono dalam kasus yang sama. Berbeda dengan Dhana dan Johny, Herly ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.