Rabu 18 Apr 2012 22:27 WIB

Kejakgung Kejar Johny Basuki Sejak Senin Lalu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW), yaitu Herly Isdiharsono dan Johny Basuki. bahkan, tim penyidik telah mengejar Johny sejak Senin (16/4).

"Sejak 16 April 2012, tim penyidik berupaya untuk menangkap tersangka JB itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (18/4).

Adi memaparkan penetapan Johny Basuki sebagai tersangka sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang menegaskan dugaan keras keterlibatannya dalam kasus Dhana. Johny Basuki merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang merupakan salah satu perusahaan wajib pajak (WP) yang ditangani Dhana. Saat itu, Dhana menjabat sebagai account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.

Johni pun dilakukan penangkapan di Hotel Indonesia (HI) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar JAM Pidsus. Selain itu, Johny juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang sejak Rabu (18/4) sampai 7 Mei 2012 atau selama 20 hari.

Sementara itu, untuk penetapan tersangka Herly Isdiharsono dalam kasus yang sama. Berbeda dengan Dhana dan Johny, Herly ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement