REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyanto menyatakan, Undang Undang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukan direvisi tetapi dirombak total. Alasannya, lebih dari 50 persen dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juga berubah total.
"Maka sesuai dengan peraturan legislasi UU yang lama dicabut dan dibuat yang baru," kata Supriyanto bersama anggota Komisi IX lainnya saat berkunjung ke kantor Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) di Jakarta, Rabu (18/4).
Beberapa alasan bahwa UU No.39/2004 diganti baru di antaranya, pasal tentang perlindungan hanya enam saja. Sementara sisanya mengatur tentang penempatan, tidak diatur penempatan yang dilakukan oleh pemerintah dan tak ada pasal yang mengatur koordinasi dengan pemda.
Di sisi lain, kata Supriyanto, peraturan pelengkap yang diterbitkan baru tentang pembentukan BNP2TKI serta tentang psikotes dan kesehatan bagi calon TKI. Pada UU yang baru nanti akan diatur tentang pembiayaan. "Akan diperjelas mana yang dibiayai oleh TKI, perusahaan jasa TKI PJTKI), user (pengguana jasa) dan mana yang dibiayai pemerintah," kata Supriyanto.
Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, pemprov dan pemkab/pemkot. Dia juga menjelaskan bahwa draf UU yang baru itu sudah melalui kajian naskah akademik. Menyinggung tentang sanksi hukum, dia menjelaskan akan diberlakukan pada semua pihak, termasuk pada pemerintah sebagai pelaksana penempatan dan pengawas penempatan.
Sanksi hukum diperlukan karena menyangkut manusia, yakni TKI dan keluarganya. Dia juga mengingatkan, sebagus-bagusnya suatu UU, yang penting juga adalah pelaksananya.