REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/8), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda S Goeltom.
"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan untuk Paskah Suzetta. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8) pagi.
Sebelumnya, KPK, Rabu (18/4), sedianya memeriksa tiga orang mantan narapidana perkara suap cek pelawat yaitu Agus Condro, Udju Djuhaeri, dan Endin J Soefihara. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan.
"Agus Condro dan Udju sakit. Sementara Endin masih belum ada konfirmasi hingga sore ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (18/4).
Johan mengatakan, untuk Agus Condro dan Udju Djuhaeri, pihaknya akan memanggil lagi pada pekan depan. Sedangkan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan tersangka Miranda S Goeltom akan dilanjutkan pada esok hari dengan memeriksa mantan terpidana lainnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (17/4), KPK memeriksa dua orang mantan terpidana yaitu Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod serta satu saksi yaitu Ari Malangjudo. Namun, Ari mangkir dari panggilan tersebut.
Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, Endin J Soefihara, Dhudie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Agus Condro adalah mantan anggota DPR periode 1999-2004. Mereka adalah mantan terpidana kasus ini di mana telah divonis bersalah karena ikut menerima suap berupa cek pelawat terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Sedangkan Ari merupakan staf terdakwa Nunun Nurbaetie yang diduga diperintahkan Nunun untuk mengantarkan suap cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.