REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima menegaskan, usulan pengajuan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN, Dahlan Iskan jalan terus. Pasalnya, tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen Nomor 236/2011. Tiga kepmen baru itu hanya merinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut.
"Jadi, tiga kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen Nomor 236/2011 yang dinilai melanggar undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Aria yang merupakan salah satu inisiator hak interpelasi tersebut, Kamis (19/4).
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Kepmen Nomor 164/2012, Nomor 165/2012, dan Nomor 166/2012. Ketiga kepmen yang ditandatangani pada 13 April 2012 itu dikeluarkan menyusul adanya usul interpelasi DPR terkait Kepmen Nomor 236/2011 tentang pelimpahan wewenang menteri BUMN.
Menteri BUMN sendiri pun, kata Aria, menjelaskan kalau tiga Kepmen tersebut tidak berbeda dengan Kepmen Nomor 236/2011 yang dipersoalkan DPR. Malah, tiga kepmen itu hanya memberikan rincian mengenai bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.
Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon 1.
Karenanya, ia pun menyayangkan sikap para petinggi partai yang mencabut dukungannya terhadap usulan tersebut. Sebelumnya, beberapa partai yang telah mencabut dukungannya yaitu Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Demokrat malah sejak awal telah menyatakan tidak akan mendukung usulan itu.
"Kawan-kawan Partai Golkar dan PKS hanya salah paham. Mereka mengira Menteri BUMN telah merevisi atau mencabut Kepmen Nomor 236/2011 dengan menerbitkan tiga kepmen baru," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.